Oleh : Shamsi Ali, President Nusantara Foundation
PortalAMANAH.com -- Bangsa Indonesia menyambut hari ulang tahun RI yang ke 78 dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktifitas dipersiapkan. Dari upacara bendera di hari H hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa terpenting bangsa ini.
Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita semua kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang dirayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak sekedar menjadi acara seremonial tahunan yang kurang bermakna.
Kemerdekaan dan Maqashid as-Syari’ah
Kali ini saya mencoba menghubungkan kemerdekaan dengan Maqashid As-Syari’ah atau hal-hal yang menjadi tujuan dari pelaksanaan Syariah atau hukum Islam. Dengan memahami Maqashid (the goals) Syariah dengan sendirinya akan mengurangi stigma atau persepsi yang salah tentang Syariah itu sendiri.
Diakui atau tidak, Syari’ah memang masih sering dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam sendiri maupun non Muslim. Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang mengaku Muslim.
Padahal jika saja kita paham secara benar dan baik, jauh dari tendensi prejudice dan kebencian, pastinya Syariah akan diapresiasi bahkan dibutuhkan bagi kehidupan manusia. Syariah akan menjadi pintu bagi terwujudnya nilai-nilai universal kemanusiaan, seperti HAM, kebebasan, keadilan dan kebahagiaan.
Saya dapat mengatajan bahwa Maqashid as-Syariah dan Kemerdekaan (Al-Istiqlal) merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau ‘anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknis dan metode untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia.
Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama (Maqashid) dari hukum Islam. Kelima tujuan ini yang lebih dikenal dengan istilah Maqashid as-Syariah.
Kelima tujuan itu adalah:
Hifzul hayaah (menjaga kehidupan)
Hifzu ad-diin (menjaga agama)
Hifzul ‘Irdh wa an-nasl (menjaga kehormatan dan keturunan)
Hifzul ‘aqal (menjaga akal)
Hifzul maal (menjaga harta atau kepemilikan)
Dalam perkembangan selanjutnya, ada kecenderungan untuk menambah satu lagi dari tujan Syariah. Yaitu Hifzu al-bii’ah atau menjaga lingkungan hidup. Secara umum Syariah juga bertujuan untuk menjaga bumi dan alam semesta. Karena hal ini adalah tugas utama manusia sebagai khalifa di atas bumi ini.
Jika saja kita renungi lebih jauh tentang makna dan tujuannya akan didapati bahwa Maqashid as-Syariah di atas dan kemerdekaan keduanya pada hakikatnya semakna dan senyawa.
Apalagi jika m agama secara umum dan Syariah secara khusus dikaitkan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.
Merdeka itu hidup
Maqashid as-Syariah adalah “hufzul hayaah” atau menjaga kehidupan. Sejatinya pada konteks ini esensi kemerdekaan merupakan kehidupan itu sendiri. Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah memperjuangkan lehidupan.
Artikel Terkait
Ekbis Syariah - Memaknai Kemerdekaan dalam Perspektif Syariah
Hakikat Kemerdekaan, Terbebasnya Belenggu Jasmani dan Rohani