PortalAMANAH.com -- Halaqah 74, Bab 08: Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Bid'ah Termasuk Dosa Besar Yang Paling Dahsyat - Pembahasan Dalil Kelima Hadits Shahih Riwayat Ummu Salamah Bagian 2. Pembahasan kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله.
Nabi ﷺ mengatakan, jangan kalian memerangi mereka [ ما صَلَّوا] selama mereka masih mengerjakan shalat. Maksudnya selama mereka masih muslim. Selama mereka masih muslim dan tidak keluar dari agama Islam. Karena kezaliman yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka (pemimpin-pemimpin) dari Islam. Kefasikan dan dosa besar yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka dari Islam. Selama mereka masih muslim, maka [لا تقاتلوهم] janganlah kalian memerangi mereka. Dan ulil amri yang dimaksud untuk kita taati adalah ulil amri yang muslimun.
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. [QS. An-Nisa:59]
Artinya dari kalangan kaum muslimin. Sehingga selama mereka masih muslimin, maka mereka adalah ulil amri. Dan muslimin ini mencakup laki-laki dan wanita. Seandainya, qaddarallah, ada seorang pemimpin atau penguasa wanita, dan dia adalah seorang muslimah, maka dia adalah ulil amri yang kita diwajibkan untuk taat dan mendengar kepadanya. Karena yang menjadi ukuran disini adalah keislaman seseorang.
Dalam keadaan tertentu, yang menjadi pemimpin tidak memenuhi syarat. Syaratnya jika dalam keadaan tenang, ikhtiyaar, keadaan normal, maka yang menjadi pemimpin adalah laki-laki yang sehat dan mengetahui bagaimana cara mengatur negara dan mengurus urusan perang, dan dia juga adalah seorang yang merdeka. Ini adalah di antara syarat seorang pemimpin dalam keadaan normal. Termasuk syarat juga adalah dia termasuk dalam keturunan Quraisy, ini dalam keadaan normal.
Namun jika dalam keadaan tidak normal, mungkin saja salah satu di antara syarat tadi ada yang kurang. Dan diangkat seseorang yang masih kurang syaratnya, maka keadaan ini tidak membatalkan kepemimpinannya. Dan dalil-dalil akan hal ini banyak, di antaranya,
وإنْ تأمَّرَ عليكم عبدٌ حَبَشِيٌّ
Dia adalah seorang budak, sementara seharusnya jika keadaan normal yang menjadi pemimpin adalah orang yang merdeka. Namun seandainya ada seorang budak yang menjadi pemimpin, maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat.
Dalam sebuah hadits,
وإنْ كانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الأطْرَافِ
Meskipun dia adalah seorang budak yang terpotong ujung-ujung jarinya. Kita juga mengetahui bahwasanya orang yang terpotong ujung jarinya tidak akan dapat melakukan banyak perkara. Dengan tangan ini banyak perkara yang bisa kita kerjakan, alhamdulillah. Dan tangan ini kita gunakan di antaranya dengan sebab jari-jari yang Allah سبحانه وتعالى ciptakan pada tangan tersebut. Seandainya cuma tangan tanpa jari maka banyak perkara yang tidak dapat kita kerjakan. Sementara budak yang disebutkan di dalam hadits adalah budak yang [مُجَدَّعَ الأطْرَافِ], seorang yang putus jari-jemarinya. Jika dalam keadaan perang maka dia tidak bisa berperang, bagaimana dia bisa memegang senjata (tombak, pedang, panah, dll). Jika dia berperang dengan orang lain maka bisa saja kalah karena tidak memiliki kekuatan. Sementara jika keadaan normal, disyaratkan untuk menjadi pemimpin itu adalah seorang yang sehat dan memiliki badan yang sehat dan sempurna. Demikian pula disyaratkan pemimpin itu adalah seorang laki-laki. Karena Nabi ﷺ bersabda,
لن يُفْلِح قوم ولَّوْا أمْرَهُم امرَأة
Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita [HR. Bukhari]
Ini jika dalam keadaan normal. Namun dalam keadaan tertentu, jika seorang wanita menjadi pemimpin, selama dia adalah seorang muslim, maka kepemimpinannya sah.
Sah kepemimpinannya dan bukan berarti boleh untuk memberontak kepada pemimpin wanita tersebut selama dia masih Islam.
Disini Nabi ﷺ mengatakan [ما صَلَّوا] selama mereka masih shalat. Dan ini pula yang menjadi dalil yang digunakan oleh sebagian ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Karena Nabi ﷺ menjadikan ukuran Islam dan tidaknya seseorang dari shalatnya. Selama mereka masih shalat, maka mereka adalah muslim. Sebaliknya jika mereka tidak shalat maka mereka bukan muslim.
العَهْدُ الَّذي بينَنا وبينَهُمُ الصَّلاةُ ، فمَن ترَكَها فقد كفرَ
Perjanjian kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah keluar dari agama Islam (kafir).
[عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ستكون أمراء فتعرفون وتنكرون، فمن عَرَفَ بَرِئَ، ومن أنكر سَلِمَ، ولكن من رضي وتابع, قالوا: أفلا نقاتلهم؟ قال:لا، ما صَلَّوا]
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Mengapa beliau رحمه الله mendatangkan hadits ini? Jika dilihat, ketika Nabi ﷺ berbicara tentang Khawarij, dan mereka adalah ahlul bid’ah, maka beliau ﷺ memerintahkan untuk memerangi dan membunuh mereka. Adapun ketika beliau ﷺ mengabarkan tentang akan adanya pemimpin-pemimpin yang zalim, ternyata ketika beliau ﷺ ditanya, “Yaa Rasulullah ﷺ apakah kita memerangi mereka?” Maka beliau ﷺ menjawab [لاتقاتلوهم] “Jangan kalian memerangi mereka”.
Khawarij diperintahkan untuk diperangi, sementara pemimpin yang zalim jangan diperangi. Mengapa diperintahkan untuk memerangi Khawarij? Karena mereka adalah ahlul bid’ah yang mudharat yang mereka hasilkan sangat besar dan banyak. Sementara yang dilakukan oleh para umara hanya sebatas kemaksiatan dan tidak sampai kepada kebid’ahan. Kezaliman yang dilakukan oleh para pemimpin tidak sampai kepada kebid’ahan.
Ini menunjukkan bahwasanya [البدعة أشد من الكبائر]. Karena ketika beliau ﷺ menyebutkan tentang para pemimpin yang zalim, beliau ﷺ melarang kita untuk memerangi mereka. Berarti suatu perkara yang diperintahkan untuk diperangi itu lebih dahsyat daripada sesuatu yang tidak diperintahkan untuk diperangi.
Disini ada hubungan yang erat antara hadits yang disampaikan sebelumnya [أينما لقيتموهم فاقتلوهم] dengan hadits yang dijelaskan di atas. Makanya kedua hadits ini digandengkan agar kita dapat langsung memahami dan membandingkan antara bid’ahnya orang-orang Khawarij dengan kezaliman yang dilakukan oleh umara-umara yang zalim.(*)
Artikel Terkait
Fadhlul Islam - Setiap bid’ah adalah Kesesatan
Fadhlul Islam - Dakwah Ajak kepada Kebaikan atau Kesesatan
Fadhlul Islam - Sunnah Jahiliyah adalah Bidah
Fadhlul Islam - Pahala Mengamalkan Sunnah
Fadhlul Islam - Ancaman bagi Khawarij