Oleh : Idris Parakkasi, Konsultan Ekbis Syariah
(idris_parakkasi12@yahoo.com)
PortalAMANAH.com -- Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram) sebagaimana dalam al-qur’an surah al Maidah ayat 42. Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.
Tindakan yang dipandang sebagai korupsi dalam Islam dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor 0 artinya banyak praktik korupsi di negara tersebut, sebaliknya skor 100 menandakan negara tersebut bersih dari korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International tahun 2022 menegaskan bahwa sebagian besar negara di dunia hanya sedikit perubahan atau bahkan tidak ada kemajuan yang berarti dalam mengatasi korupsi selama lebih dari satu dekade, dimana lebih dari dua pertiga negara mendapat skor di bawah 50 dari 100.
Apa dampak buruk korupsi terhadap perekonomian?
Pertama, Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi; Korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Disisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada pemenuhan barang dan jasa akan menaikkan jumlah utang negara.
Kedua, Menurunkan Tingkat Investasi. Investor asing cenderung berinvestasi di negara-negara dengan tingkat korupsi rendah. Mereka beranggapan bahwa berinvestasi di negara korup akan menyebabkan biaya transaksi yang tinggi akibat pungli dan suap.
Akibatnya, keuntungan mereka di negara tersebut tidak akan maksimal. Investor yang masuk ke negara itu juga cenderung investor yang bermental korup. Investor jenis ini biasanya menghasilkan produk yang tidak berkualitas namun dapat terus beroperasi karena bersedia memberi suap kepada pejabat yang terkait.
Ketiga, Korupsi Menurunkan Kualitas Sarana dan Prasarana. Penetapan anggaran yang dimanipulasi untuk kepentingan sendiri dan golongan dapat menyebabkan rendahnya kualitas sarana dan prasana sebuah negara.
Hal ini terjadi karena korupsi oleh penyelenggara negara telah menyebabkan mis alokasi sumber daya. Dalam kaitannya dengan perekonomian, mis alokasi ini menyebabkan pembagian anggaran yang tidak tepat guna.
Anggaran pembangunan infrastruktur bagi majunya perekonomian akhirnya tidak mendapatkan porsi yang sesuai. Belum lagi jika ditambah anggaran infrastruktur itu dikorupsi. Sudah anggarannya kurang, disunat pula oleh para oknum. Akibatnya infrastruktur yang dibangun akan berkualitas rendah.
Rendahnya kualitas infrastruktur dapat mengganggu akses masyarakat menuju pusat perekonomian dan pusat pertumbuhan. Hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah. Tidak hanya itu, infrastruktur berkualitas rendah juga berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat.
Artikel Terkait
Ekbis Syariah - Memaknai Kemerdekaan dalam Perspektif Syariah
Ekbis Syariah - Bagaimana Berbisnis Syariah
Ekbis Syariah - Literasi dan Inklusi Ekonomi Dan Keuangan Syariah Perlu “Lompatan Baru”
Ekbis Syariah - Ramadhan, Pertumbuhan dan Distribusi Keadilan Ekonomi
Ekbis Syariah - Kemiskinan dalam Perspektif Islam