Oleh: H. Idris Parakkasi, Konsultan EKBIS Syariah
PortalAMANAH.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 9,14 persen, atau dengan kata lain, hanya 9 dari 100 orang dewasa Indonesia yang mengenal produk-produk keuangan syariah dengan baik.
Sedangkan inklusi keuangan syariah sebesar 12,12 persen dengan market share sebesar 9,96%.
Sedangkan gap antara indeks inklusi keuangan dengan indeks literasi keuangan masih berada pada angka 35,42 persen.
Baca Juga: Pagi Ini, FUIB Sulsel Tabligh Akbar di Masjid Depan Kantor Gubernur
Literasi keuangan syariah adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengetahuan keuangan, kemampuan serta sikap untuk mengelola sumber keuangannya agar sesuai dengan ajaran Islam.
Ada tiga unsur yang terkait dengan indikator literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan dan keyakinan.
Pengetahun terkait bagaimana seorang individu memiliki pengetahuan atau informasi yang memadai tentang lembaga jasa keuangan, risiko, hak dan kewajiban konsumen, dan lain-lain.
Baca Juga: Manhaj - Al-Alaq Sebagai Landasan Islam
Artikel Terkait
Ekbis Syariah - Apakah Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Ekbis Syariah - Bangun Peradaban Ekonomi Umat Berbasis Masjid
Ekbis Syariah - Hijrah: Momentum Mewujudkan Peradaban Ekonomi Islam
Ekbis Syariah - Memaknai Kemerdekaan dalam Perspektif Syariah
Ekbis Syariah - Bagaimana Berbisnis Syariah