PortalAMANAH.com - Orang yang berpendapat dengan ijtihad tidak boleh ia mengatakan, "Allah mengharamkan atau menghalalkan, atau mengatakan bahwa itu adalah hukum Allah."
Maksudnya, karena ijtihad bisa benar bisa salah, sehingga tidak boleh dipastikan bahwa itulah yang Allah inginkan
Hal. 62. Umar bin Khathab berkata, "Orang-orang yang mengedepankan ro'yu adalah musuh-musuh sunnah. Mereka tidak mampu menghafal dan memahami sunnah, dan malu untuk berkata, "Tidak tahu."
Lalu mereka mengedepankan ro'yu di atas sunnah. Maka waspadalah terhadap mereka.
Hal. 74. Umar pernah bertemu dengan seseorang dan bertanya, "Apa yang kamu lakukan ?"
Ia berkata, "Aku bertanya kepada Ali dan Zaid dan mereka menjawab begini dan begitu."
Umar berkata, "Kalau aku berpendapat beda." Orang itu berkata, "Apa yang mencegahmu memutuskan, bukankah kamu seorang pemimpin."
Umar berkata, "Bila ada nash dari al quran dan sunnah pasti aku sudah putuskan. Tapi ini hanyalah pendapatku. Dan manusia bersekutu dalam berpendapat.
Hal. 76. Ro'yu ada tiga macam: ro' yu yang shahih, ro'yu yang batil dan ro'yu yang masih samar apakah ia shahih atau tidak.
Yang ketiga ini diamalkan oleh salaf ketika darurat, tapi tidak memaksakan pendapat tersebut kepada orang lain tidak juga mengharamkan untuk menyalahinya.
Hal. 77. Ro'yu yang batil ada beberapa macam:
- Ro'yu yang menyalahi nash.
- Ro'yu yang dibangun atas dasar dugaan dan dzon.
- Ro'yu yang mengandung penolakan nama-nama dan sifat Allah dengan menggunakan kiyas yang batil.
- Ro'yu yang menimbulkan bid'ah dan merubah sunnah.
- Ro'yu dalam hukum hukum syariat hanya berdasarkan istihsan (penganggapan baik) dsb.
Hal 91-98. Ro'yu yang terpuji ada beberapa macam:
Pertama. Ro'yu para shahabat. Imam Asy Syafii berkata, "Para ulama yang diridlai yang kami dapati di negeri-negeri apabila tidak menemukan sunnah Rosul, mereka mengambil pendapat para shahabat bila bersepakat. Dan bila tidak bersepakat maka mereka mengambil salah satu pendapat mereka (yang kuat).
Demikian pendapat kami yaitu tidak keluar dari pendapat para shahabat.