Pangkep, PortalAMANAH.com -- Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) per Januari 2022, total populasi (jumlah penduduk) Indonesia lebih dari 275 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak kurang lebih 210 juta orang (77 persen) sudah aktif menggunakan internet.
Dari 210 juta orang pengguna internet tersebut, sebanyak 191 juta orang aktif di media social seperti Facebook, WhatsApp (WA), Instagram, Telegram, dan lain-lain.
“Kita sekarang sudah berada di era informasi, era internet, era media sosial, maka dakwah pun harus masuk ke internet, harus masuk ke media sosial. Para da’i, para muballigh harus paham dunia internet, dunia medsos, dan harus masuk berdakwah di sana melalui dakwah digital,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel, Asnawin Aminuddin.
Baca Juga: Kuliah Dhuha - Hikmah Kejujuran
Ajakan itu ia sampaikan saat membawakan materi “Digitalisasi Dakwah” pada Refresing Muballigh dan membentuk Komite Dakwah Khusus (KDK) yang diadakan MUI Kabupaten Pangkep, di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Pangkep, Kamis, 29 September 2022.
Asnawin mengatakan, pengguna internet di Indonesia rata-rata menggunakan internet sekitar delapan jam per hari, dan pengguna medsos rata-rata menghabiskan waktu 3 jam, 26 menit setiap hari.
“Sudah saatnya dakwah dengan media sosial, dakwah bil medsos, digarap dengan serius dan konsisten oleh kalangan pendakwah,” kata Asnawin yang juga Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel.
Baca Juga: Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 227. Talak Karena Ila
Dibandingkan dengan dakwah kovensional, lanjutnya, ada beberapa kelebihan berdakwah dengan menggunakan media sosial, antara lain jangkauan jamaah yang lebih luas, serta bisa dinikmati kapan pun dan dimana pun.
Artikel Terkait
KH Anwar Abbas Herankan Sikap PBNU yang Terkesan Tidak Rela KH Miftachul Akhyar jadi Ketua MUI
IPHI Sulsel Tasyakur Harlah ke 32. Ini Tausyiah Ketua MUI Sulsel
Video Viral Nyanyi Sebelum Tarawih, MUI Sulsel : Lecehkan Islam dan Negara
MUI Sulsel Terbitkan Bayan Penentuan Kadar Fidyah, Ini Keputusannnya
Wakil Ketua MUI Sulsel Khatib Ied di Masjid Ash Shahabah UIM