■ Oleh: H. Idris Parakkasi, Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulsel
PortalAMANAH.com -- Bank syariah merupakan salah satu instrumen dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah yang mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1992.
Regulasi perbankan syariah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perkembangan perbankan syariah secara nasional memiliki asset yang tumbuh sekitar 16,35 persen pada pertengahan Juni 2021, diikuti dengan pembiayaan yang tumbuh 6,82 persen, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 17,98 persen serta market share asset sekitar 6,6 persen per Pebruari 2022.
Baca Juga: Akhlak Mulia 05 - Bahaya Durhaka kepada Orangtua
Jumlah assetnya tercatat sebesar Rp 681,95 triliun. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp543,11 triliun, atau setara market share 7,23 persen perbankan nasional yang nilainya Rp 7.515 triliun.
Sedangkan pembiayaan yang disalurkan (PYD) bank-bank syariah per Februari 2022, tercatat sebesar Rp 423,46 triliun atau setara market share 7,18 persen dari pembiayaan perbankan nasional dengan nilai Rp5.849 triliun.
Perbankan syariah dinilai sangat siap untuk mendorong pemulihan ekonomi meski di tengah kondisi menantang karena tekanan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi global.
Baca Juga: Tadabur - Surah Al Mukminun Ayat 1-4, Tanda Orang Beriman. Bag 1
Artikel Terkait
Apakah Gaji Karyawan Bank Konvensional Termasuk Riba?
Hukum Beli Rumah Menggunakan Fasilitas KPR Melalui Bank Konvensional. Bag 3
Bunga Tabungan Di Bank, Riba?
Tarik Tunai Di Mesin ATM Bank Lain Dilarang Karena Riba, Benarkah?
Bunga Bank Sama Dengan Riba.