Oleh: H. Idris Parakkasi, Ekbis Counsulting
PortalAMANAH.com -- Hijrah berasal dari bahasa Arab hājara هَاجَرَ yang berarti berpindah. Secara khusus, pengertian hijrah didefinisikan sebagai perpindahan Nabi Muhammad saw. bersama sebagian pengikutnya dari Makkah ke Madinah.
Perpindahan itu untuk menyelamatkan diri dan sebagainya dari tekanan kaum kafir Quraisy dalam membangun suatu peradaban yang didasari dengan nilai iman, akhlaq, keadilan, kesejahteraan dan keamanan.
Secara maknawi hijrah adalah meninggalkan sesuatu yang tidak baik ke arah yang lebih baik. Termasuk bagaimana berhijrah dari sistem ekonomi yang berbasis ribawi ke sistem ekonomi yang didasari dengan nilai-nilai ilahiyah, etika, keadilan, kejujuran dan kesejahteraan bersama.
Baca Juga: Bhulugul Maram - Qunut Dalam Shalat Witir
Ekonomi Islam sebagai salah bagian dari peradaban Islam menjadi perhatian penting bagi Rasulullah saw pada saat beliau dan sahabatnya hijrah ke Madinah.
Beliau memerintahkan Abdurrahman bin Auf untuk mengatur kegiatan ekonomi di Madinah yang pada saat itu masih dikuasai oleh kaum Yahudi, dengan sistem ekonomi ribawi, pemerasan, ketidakadilan, bisnis haram dan penguasan asset pada kelompok orang kaya.
Abdurrahman bin Auf melakukan survey langsung ke lapangan bagaimana pedagang Yahudi melakukan transaksi dan bagaimana mereka menguasai pasar.
Artikel Terkait
Ekbis Syariah - Mengapa Perlu Hijrah ke Bank Syariah ?
Ekbis Syariah - Apakah Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Ekbis Syariah - Bangun Peradaban Ekonomi Umat Berbasis Masjid