Oleh : Zul Arwan Lubis, Dosen UNIVA Medan dan Ketua Bahsul Masail DPP KAMUS Indonesia
PortalAMANAH.com -- Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah/2:227).
Melalui ayat 227 ini Allah menjelaskan, jika mereka berketetapan hati tanpa keraguan hendak menceraikan istrinya maka mereka wajib mengambil keputusan yang pasti, yaitu cerai, maka sungguh, Allah Maha Mendengar apa yang mereka ucapkan dan Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati mereka.
Penyebutan dua sifat Allah sekaligus mengisyaratkan bahwa talak atau perceraian dianggap sah apabila diucapkan atau diikrarkan dengan jelas dan bukan karena paksaan.
Firman Allah Swt.: Dan jika mereka bertetap hati untuk talak. (Al-Baqarah: 227). Di dalam kalimat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa talak tidak jatuh hanya dengan lewatnya masa empat bulan.
Baca Juga: Unismuh Makassar Wisuda 64 Kiai Muda Alumni Pendidikan Ulama Tarjih
Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama mutaakhkhirin. Sedangkan menurut pendapat ulama lainnya, talak satu jatuh setelah lewat masa empat bulan. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang sanad-sanadnya berpredikat sahih, dari Umar, Usman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit.
Pendapat inilah yang dipegang oleh Ibnu Sirin, Masruq, Al-Qasim, Salim, Al-Hasan, Abu Sala-mah, Qatadah, Syauraih Al-Qadi, Qubaisah ibnu Zuaib, Ata, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Tarkhan At-Taimi, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Saddi.
Kemudian dikatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa ila’ empat bulan dengan status talak raj'i. Talak raja’i adalah diperbolehkannya talak bagi seorang suami untuk kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan akad nikah yang baru selama masa iddah.
Artikel Terkait
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 222. Jangan Bercampur dengan Istri pada Waktu Mereka Haid
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 223. Istrimu Adalah Ladangmu
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 224. Bersumpah Untuk Tidak Berbuat Baik
Tadabbur QS Al Baqarah Ayat 225. Hukum Mengucapkan Sumpah
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 226. Hukum Ila’