Oleh: Zul Arwan Lubis, Dosen UNIVA Medan dan Ketua Bahsul Masail DPP KAMUS Indonesia
PortalAMANAH.com -- Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah/2:228).
Baca Juga: Refleksi Kehidupan -- Hikmah Maulid Nabi
Melalui ayat 228 ini setelah Allah menjelaskan masalah perempuan yang ditalak suaminya, berikut ini Allah menjelaskan idah mereka. Dan para istri yang diceraikan bila sudah pernah dicampuri, belum menopause, dan tidak sedang hamil, wajib menahan diri mereka menunggu selama tiga kali quru’, yaitu tiga kali suci atau tiga kali haid.
Tenggang waktu ini bertujuan selain untuk membuktikan kosong-tidaknya rahim dari janin, juga untuk memberi kesempatan kepada suami menimbang kembali keputusannya.
Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, baik berupa janin, haid, maupun suci yang dialaminya selama masa idah. Ketentuan di atas akan mereka laksanakan dengan baik jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.
Baca Juga: Kuliah Dhuha - Ajaran Cinta
Dan para suami mereka berhak menjatuhkan pilihannya untuk kembali kepada istri mereka dalam masa idah itu, jika mereka menghendaki perbaikan hubungan suami-istri yang sedang mengalami keretakan tersebut.
Dan mereka, para perempuan, mempunyai hak seimbang yang mereka peroleh dari suaminya dengan kewajibannya yang harus mereka tunaikan menurut cara yang patut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Artikel Terkait
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 223. Istrimu Adalah Ladangmu
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 224. Bersumpah Untuk Tidak Berbuat Baik
Tadabbur QS Al Baqarah Ayat 225. Hukum Mengucapkan Sumpah
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 226. Hukum Ila’
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 227. Talak Karena Ila