Oleh: Zul Arwan Lubis, Dosen UNIVA Medan dan Sekretaris FODIUM Sumatera Utara
PortalAMANAH.com - Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah.
Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.
Baca Juga: Refleksi Kehidupan - Adzan dan Marketing
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain.
Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Baca Juga: ICMI Sulsel Tuan Rumah Silaknas 2023
Artikel Terkait
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 224. Bersumpah Untuk Tidak Berbuat Baik
Tadabbur QS Al Baqarah Ayat 225. Hukum Mengucapkan Sumpah
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 226. Hukum Ila’
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 227. Talak Karena Ila
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 228. Iddah Perempuan Yang Ditalak Suaminya