1. Dimakruhkan memulai salam dengan ucapan: "Alaikas salam". Berdasarkan hadits Jabir Al-Hujaimi Radhiyallahu Anhu beliau mengatakan:
"Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu aku mengucapkan: "Alaikas salam Ya Rasulallah" Lalu beliau bersabda: "Jangan ucapkan: "Alaikas salam", tapi ucapkanlah: "Assalamu Alaika"
Dalam riwayat Abu Dawud ada tambahan sabda beliau: "karena "Alaikas salam" adalah penghargaan untuk orang yang telah wafat" HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani.
2. Disunnahkan mengulangi salam tiga kali, kalau jumlah orang yang hadir itu banyak.
3. Disunnahkan orang yang berkendaraan yang memberi salam kepada orang yang berjalan kaki; dan orang yang berjalan kaki yang memberi salam kepada orang yang duduk, atau berdiri; kelompok yang sedikit yang memberi salam kepada kelompok yang lebih banyak; orang yang lebih muda yang memberi salam kepada orang yang lebih tua.
Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -Radhiyallahu Anhu-, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
4. Disunnahkan untuk mengeraskan suara ketika mengucapkan salam; demikian pula ketika menjawab salam, kecuali pada satu kondisi, yaitu pada saat ada orang yang sedang tidur.
Ini berdasarkan hadits Al-Miqdad bin Aswad Radhiyallahu Anhu yang padanya diriwayatkan: "... kami pernah memerah susu, lalu setelah kami semua telah meminum bagian kami dari susu itu, kami menyimpan bagian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari susu itu kepada beliau, lalu beliau datang pada waktu malam, beliau memberi salam dengan ucapan salam yang tidak membangunkan orang tidur, tapi memperdengarkan kepada orang yang belum tidur" (HR. Muslim).
5. Disunnahkan memberi salam ketika masuk ke satu pertemuan; demikian pula ketika hendak keluar dari pertemuan itu.
Berdasarkan hadits: "Jika salah seorang kamu masuk pada satu majelis maka hendaklah ia memberi salam; dan jika ia hendak keluar dari majelis itu, maka hendaklah ia memberi salam; dan tidaklah salam pertama itu lebih utama daripada salam kedua" (HR. Abu Dawud, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
6. Disunnahkan untuk memberi salam ketika masuk ke rumah, walaupun rumah itu kosong. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Berdasarkan pula ucapan Abdullah bin Umar -Radhiyallahu Anhuma-: "Jika seseorang masuk ke rumah yang tidak ada penghuninya, maka hendaklah ia mengucapkan: "ASSALAMU 'ALAINA WA 'ALA 'IBADILLAHISH-SHALIHIN" (HR. Al-Bukhari dalam Al-adab Al-Mufrad dan dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
7. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di toilet. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa pernah ada seseorang yang melintasi jalan di dekat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada saat beliau sedang Buang Air Kecil; orang itu memberi salam kepada beliau; dan beliau tidak menjawab salamnya" (HR. Muslim)
8. Disunnahkan memberi salam kepada anak anak. Berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu Anhu bahwa beliau pernah melewati sekelompok anak-anak, lalu beliau memberi salam kepada mereka, kemudian beliau mengatakan: "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melakukan hal seperti ini" (Hadits Muttafaq Alaih)
9. Dilarang untuk lebih dulu memberi salam kepada Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : "Janganlah kamu mendahului orang orang Yahudi dan Nasrani dalam memberi salam" (HR. Muslim)
10. Disunnahkan untuk memberi salam kepada sesama muslim, baik yang kita kenal, maupun yang kita tidak kenal.
Berdasarkan hadits Abdullah bin 'Amer Radhiyallahu Anhuma bahwa pernah ada orang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : "Apakah pengamalan Islam yang paling baik?" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Bahwa engkau memberi makan kepada orang lain; mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang engkau tidak kenal" (Hadits Muttafaq Alaih).
11. Disunnahkan menjawab salam orang yang mengirimkan salam kepada kita dan juga untuk orang yang membawa salam itu kepada kita.
12. Dilarang memberi salam dengan isyarat, kecuali karena uzur, seperti: Orang shalat yang menjawab salam; orang bisu yang memberi salam dan menjawab salam; orang yang posisinya jauh dari orang yang disalami atau yang memberi salam, memberi isyarat dengan tetap mengucapkan salam atau menjawab salam dengan lisan.
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah -Radhiyallahu Anhuma- bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi wa Sallam- bersabda: "Janganlah kamu memberi salam sebagaimana salamnya orang orang Yahudi dan Nasrani; karena salam mereka itu sambil memberi isyarat dengan telapak tangan mereka" (HR. Al-Baihaqi, dinilai Hasan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
13. Disunnahkan memberi salam sambil berjabat tangan. Laki laki dengan laki laki, perempuan dengan perempuan; laki laki dan perempuan yang mahram.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : "Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu keduanya saling berjabat tangan, melainkan diampuni dosa dosa keduanya sebelum keduanya berpisah" (HR. Abu Dawud, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
14. Disunnahkan untuk mengucapkan salam secara sempurna, yaitu: "ASSALAMU ALAIKUM WA RAHMATULLAHI WA BARAKATUH" Karena dengan demikian, "ia mendapatkan pahala tiga puluh kebaikan" (Dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
15. Disunnahkan ketika berjabat tangan, untuk tidak lebih dulu melepaskan jabat tangan itu, sampai tangannya dilepaskan.
Berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu Anhu beliau mengatakan: "Adalah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kalau beliau dijumpai oleh seseorang lalu orang itu menjabat tangan beliau, maka beliau tidak melepaskan tangan orang itu, sampai orang itu melepaskan tangan beliau" (HR. At-Tirmidzi, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
16. Diharamkan untuk menunduk ruku' atau sujud ketika memberi hormat kepada orang lain. Berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu Anhu beliau mengatakan:
"Ada seseorang bertanya: "Ya Rasulallah, Kalau seseorang dari kami bertemu dengan temannya, apakah ia menunduk? Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: "Tidak" Orang itu bertanya lagi: "Kalau ia memeluknya dan menciumnya?" Beliau menjawab: "Tidak" Orang itu bertanya lagi: "Kalau ia menjabat tangannya?" Beliau menjawab: "Iya, in sya Allah" (HR. At-Tirmidzi, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Para ulama menjelaskan tentang larangan memeluk ketika berjabat tangan, itu kalau dalam pertemuan sehari-hari; tapi kalau pertemuan itu setelah perpisahan yang lama, dibolehkan berjabat tangan sambil berpelukan.
17. Diharamkan berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para Sahabiyat Radhiyallahu Anhunna ketika mereka hendak menjabat tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika berbai'at:
"Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan para perempuan" (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).(*)
*) Serial ini bersumber dari Website Kitab: Al-Kalim Ath-Thayyib. Ditulis Oleh: Fadhilatusy-Syaikh Abu Umar Hafizhahullah. Diterjemahkan oleh: Muzakkir M. Arif, portalamanah.com mengutip dari akun fb Mudzakkir Arif