PortalAMANAH.com -- Berikut 12 adab-adab terkait pertemuan dengan orang lain :
1. Memberi salam ketika masuk ke dalam pertemuan; dan ketika akan keluar dari pertemuan itu. Berdasarkan hadits Abu Hurairah -Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang kamu tiba di satu pertemuan, maka hendaklah ia memberi salam, dan jika ia hendak meninggalkan majelis itu, maka hendaklah ia memberi salam, dan tidaklah salam yang pertama (ketika baru tiba) itu lebih penting dari salam yang kedua (ketika akan pergi)". (Hadits ini dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
2. Dianjurkan bagi yang terlambat, untuk duduk di bagian belakang dari pertemuan itu. Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu Anhu mengatakan:
Baca Juga: Adab Muslim - Adab Berkaitan dengan Pakaian dan Perhiasan
"Kami (para Sahabat) ketika datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam , maka kami duduk di bagian belakang dari pertemuan itu" (Hadits ini dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
3. Dilarang untuk menyuruh seseorang untuk berdiri dan meninggalkan tempat duduknya, lalu orang yang menyuruh itu duduk di tempatnya. Yang dianjurkan ialah meluas-luaskan tempat duduk agar cukup untuk jumlah orang yang lebih banyak.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang menyuruh orang lain untuk berdiri dan meninggalkan tempat duduknya, lalu ia duduk di tempat duduk orang itu; tapi hendaklah kamu saling melonggarkan tempat duduk dan saling meluaskan"(Hadits Muttafaq Alaih).
Baca Juga: Adab Muslim - Adab Berkaitan dengan Pembicaraan
4. Dilarang duduk di tengah-tengah lingkaran pertemuan.
5. Dilarang duduk di antara dua orang yang lebih duluan duduk, kecuali atas seizin keduanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
"Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan tempat duduk dua orang yang berdampingan, kecuali dengan izin keduanya" (HR. Ahmad, dinilai Sahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
6. Dilarang duduk di tempat duduk orang yang meninggalkan tempat duduknya untuk satu keperluannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :