Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Apabila Tidak Berpuasa

- Minggu, 10 September 2023 | 20:01 WIB


PortalAMANAH.com -- Para ulama berbeda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui apabila dirinya tidak berpuasa,

1. Wajib qadha saja ini pendapat Abu Hanifah.
2. Bila khawatir terhadap dirinya saja wajib qadha namun bila khawatir terhadap anaknya wajib qadha disertai fidyah ini pendapat Asy-Syafii dan Ahmad.

3. Membayar fidyah tanpa qadha.
4. Bila khawatir terhadap dirinya atau anaknya membayar fidyah, bila tidak khawatir maka kewajibannya qadha.

Pendapat terakhir yang cukup kuat dan sangat beralasan hal itu berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,

رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا أو يطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الآية {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا

“Rukhshah (keringanan) diberikan bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia meski mereka mampu berpuasa untuk berbuka bila ia mau atau memberi makan satu orang miskin setiap harinya tanpa mengqadhanya. Kemudian ketentuan itu dihapus dengan ayat, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah dia berpuasa di bulan itu." Akan tetapi ketentuan itu tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia jika mereka tidak sanggup berpuasa serta bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka mengkhawatirkan dirinya atau anaknya untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya.”

(Riwayat Ibnul Jarud 381 dishahihkan Syaikh Nashir dalam Irwa'ul Ghalil 4/18)

Ibnu Abbas berkata kepada Ummu Walad miliknya yang sedang hamil atau menyusui,

أنت بمنزلة الذين لا يطيقونه عليك الفداء ولا صوم عليك

“Kondisimu seperti orang-orang yang tidak mampu berpuasa, wajib bagimu membayar fidyah dan tanpa mengqadhanya dengan puasa.”
(Riwayat Ath-Thabari 2761, Ad-Daruquthni 2382, dishahihkan Syaikh Nashir dalam Irwa'ul Ghalil 4/19)

Ibnu Abbas dahulu memiliki seorang budak wanita yang sedang menyusui dan budak wanita itu merasa berat untuk puasa maka Ibnu Abbas menyuruhnya untuk berbuka yaitu dengan memberi makan dan tidak mengqadhanya.
(Riwayat Ad-Daruquthni 2384 sanadnya hasan)

Dari Ibnu Umar, bahwa isterinya yang sedang hamil pernah bertanya kepadanya tentang kewajiban puasa. Maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadhanya."
(Riwayat Ad-Daruquthni 2388 sanadnya jayyid, Irwa'ul Ghalil 4/20)

Atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar keduanya menjadi hujjah bahwa wanita hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya atau anaknya bila tidak berpuasa cukup dengan membayar fidyah.

Namun apabila tidak mengkhawatirkan dirinya atau anaknya maka kewajibannya hanya qadha saja.
Pendapat ini dengan mengompromikan riwayat yang lain dari Ibnu Abbas,

تفطر الحامل والمرضع في رمضان وتقضيان صياما ولا تطعمان

Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqadha puasa tanpa memberi makan (fidyah).”
(Riwayat Abdurrazzaq dalam "Al-Mushannaf" 7564 sanadnya shahih)

Sedangkan riwayat Ibnu Umar yang menganggap tidak cukup membayar fidyah saja tetapi disertai qadha maka keabsahannya diragukan para ulama alias dha'if karena pada sanadnya ada Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Labibah.

Fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dalam kasus ini cukup menjadi hujjah dan tidak bertentangan dengan dalil dan tidak pula diselisihi oleh para shahabat yang lain.

Adapun riwayat Ali bin Abi Thalib yang mewajibkan qadha saja maka dapat dikompromikan yaitu wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tidak mengkhawatirkan dirinya dan anaknya.(*)

Editor: Firmansyah Lafiri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wanita-Wanita Terpelajar

Minggu, 10 September 2023 | 20:30 WIB

Bolehkah Mengonsumsi Tablet Memperlambat Haid Saat Puasa?

Minggu, 10 September 2023 | 20:24 WIB

Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Apabila Tidak Berpuasa

Minggu, 10 September 2023 | 20:01 WIB

Kesetaraan Pahala Bukan Kesetaraan Gender

Minggu, 10 September 2023 | 19:52 WIB

Kaki Wanita Aurat ?

Minggu, 10 September 2023 | 19:44 WIB

Wanita Dalam Pandangan Dunia

Minggu, 10 September 2023 | 19:38 WIB

Adab-Adab Wanita Muslimah Keluar Rumah

Minggu, 10 September 2023 | 19:32 WIB

Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

Minggu, 10 September 2023 | 19:26 WIB

Berhenti Mengolok Muslimah Berhijab

Minggu, 10 September 2023 | 19:22 WIB

Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak dan Mata

Kamis, 9 Maret 2023 | 10:13 WIB

Wanita dan Latihan Perang

Kamis, 26 Januari 2023 | 10:58 WIB

Menjadi Wanita Penghuni Surga, Tujuan Ujian. Bag 2/6

Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Cara Wudhu bagi Muslimah di Tempat Umum

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:20 WIB

Terpopuler

X