PortalAMANAH.com -- Diperbolehkan mengonsumsi tablet memperlambat haid agar dapat menyempurnakan ibadah puasa di bulan Romadhon secara sempurna.
Akan tetapi harus dengan catatan dokter yang terpercaya bahwa tindakannya itu tidak membahayakan dirinya.
Namun, yang lebih baik tidak menggunakan pil maupun tablet semacam itu.
Karena Allah telah memberikan rukhshoh (keringanan) bagi wanita haid untuk berbuka di bulan Romadhon serta mensyariatkan atas mereka qodho (mengganti) puasa dari hari-hari yang dia tinggalkan."
Fatwa Lajnah Ad-Da'imah no. 1216 Ketua Syaikh Al-'Allamah Abdul Aziz bin Baz
Artikel Terkait
Buya Yahya: Wanita Haid Baca Alquran di HP Tetap Haram
Hukum Wanita Haid Berwudhu dan Membaca Al-Qur'an
Konsultasi - Kenapa Wanita Haid Hanya Ganti Puasa Tidak untuk Shalatnya
Tadabbur QS. Al-Baqarah Ayat 222. Jangan Bercampur dengan Istri pada Waktu Mereka Haid